Prosedur Sanggah

Tata cara dan ketentuan pengajuan sanggahan hasil seleksi

Dasar Hukum: Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 (diubah dengan No. 62 Tahun 2023) Pasal 8 ayat 3, dan Peraturan Rektor Unila Nomor 5 Tahun 2023. Universitas Lampung memberikan masa sanggah terhadap pengumuman selama 7 (tujuh) hari kerja.

Ketentuan Sanggahan

  • Peserta hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan paling lama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
  • Pengajuan sanggahan dilakukan melalui laman LINK SANGGAH dan berkas asli dikirimkan melalui POS/Ekspedisi yang ditentukan.
  • Setelah pengajuan, Anda akan mendapatkan Nomor Tiket Sanggahan. Simpan nomor tersebut untuk memantau status.
  • Sanggahan yang dapat diterima adalah kesalahan yang bukan berasal dari peserta.
  • Peserta hanya diberikan kesempatan sanggah satu kali.
  • Alasan sanggah harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah saat pendaftaran.
  • Unila berhak menerima atau menolak sanggah yang diajukan.
  • Status sanggahan dapat dicek di laman CEK STATUS SANGGAH dengan input Nomor Peserta dan Nomor Tiket Sanggahan.
  • Atas sanggahan, Unila berhak memberikan jawaban selama 7 hari kerja sejak ajuan sanggahan diterima.

Cara Mengajukan Sanggahan

  1. Sanggahan hanya disampaikan secara daring melalui: LINK SANGGAH
  2. Sanggahan hanya terkait skor akhir pada Sertifikat Hasil Seleksi.